KUPAS TUNTAS BAHAS DOA BERBUKA

KUPAS TUNTAS BAHAS DOA BERBUKA
Oleh: Al Faqir Khodim Markaz Al Hanifah
 
              Doa adalah permintaan dari yang derajatnya di bawah kepada yang derajatnya lebih tinggi. Oleh karena itu meskipun di dalam berdoa yang digunakan adalah kata kerja perintah seperti “ampunilah, murahkanlah, mudahkanlah, dll”, tetapi kata kerja perintah itu apabila ditujukan kepada yang derajatnya lebih tinggi, maka dia berubah menjadi permintaan atau doa.  Maka doa seorang hamba kepada Rabb-nya yang mulia bukanlah bentuk perintah hambanya kepada Rabb-nya, tetapi itu menunjukkan kepada kerendahan dan kelemahan seorang hamba kepada Rabb-nya, sehingga ia perlu meminta dan memohon kepada Rabb-nya yang maha kuasa. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’la di dalam Al Qur an: 

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ


Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. QS. Al Baqoroh: 186

            Agar terkabulnya doa seorang hamba, hendaknya memperhatikan adab-adab dalam berdoa, diantaranya yang mesti diperhatikan adalah waktu-waktu mustajabnya doa. Diantara waktu mustajab doa itu adalah di bulan Ramadhan, ketika berpuasa, disaat berbuka. Sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

إن للصائم دعوة لا ترد

Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa apabila berdoa, maka doanya tidak akan ditolak.

            Sulthonul Ulama Al Imam Izzuddin bin Abdissalam menyebutkan di dalam kitabnya Maqosidul Ibadah[1], ada tiga doa yang dibaca ketika berbuka puasa:

1.     ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

(Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

2.     اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

(Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan dengan rizqiMu aku berbuka).

3.     الحمد لله الذي أعانني فصمت ورزقني فأفطرت

(Segala puji bagi Allah yang telah membantuku maka aku telah berpuasa, dan telah memberikan rezeki kepadaku maka aku berbuka)

            Doa yang pertama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Nomor hadits: 2010), imam Al Baihaqi dalam kitab As Sunan Al Kubro (Hal: 239/4), imam Al hakim dalam kitab Al Mustadrak (Hal: 422/1), imam Ad Daruquthni (Hal: 185/2).

            Doa yang ke dua berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Nomor hadits: 2011), imam Al Baihaqi (Hal: 239/4), imam Ibnu Al Mubarak dalam kitab Az Zuhd (Hal: 1410).

          Dan doa yang ke tiga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Baihaqi di dalam kitab Al jami’ Li Syu’abil Iman (Hal: 18052), dan imam Ibnu Sunni di dalam kitab ‘Amalalul Yaum Wa Lailah (Hal: 479).

            Mengenai hadits yang pertama tidak ada masalah, karena menurut kebanyakan ulama hadits, hadits tersebut dinilai hasan, dan ada juga yang menilainya sebagai hadits shahih. Maka bagi yang mengamalkan doa tersebut, tiada keraguan baginya karena doa yang diamalkannya berdasarkan hadits yang hasan atau shahih menurut sebagaian ulama lainnya.

          Adapun doa yang ke dua dan yang ke tiga, para ulama hadits menilai bahwa hadits tersebut derajatnya dhaif (lemah). Berkata imam Asy Syaukani (penulis kitab tafsir Fathul Qodir) di dalam kitabnya Nailul Author[2]: hadits (Allahumma laka summtu) yang diriwayatkan oleh Muadz bin Zuhroh, merupakan hadits mursal.

            Hadits mursal adalah hadits yang terputus pada akhir sanadnya setelah tabi’in.[3] [4]
Maksudnya, hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi terputus sanadnya pada bagian akhirnya yaitu bagian setelah tabi’in, sehingga di dalam periwayatannya tidak disebutkan siapa perawi yang meriwayatkan hadits tersebut yang posisinya terletak setelah tabi’in, dan hadits tersebut dari tabi’in langsung disandarkan kepada Rasulullah tanpa menyebutkan perawi antara Rasulullah dan tabi’in. Maka hadits tersebut disebut dengan hadits mursal. Boleh jadi terputusnya pada sahabat, dan boleh jadi juga terputusnya pada tabi’in lainnya.

            Melanjutkan perjelasan imam Asy Syaukani terkait hadits tersebut: hadits (Allahumma laka sumtu) diriwayatkan oleh imam At Thabrani di dalam kitab Al Kabir, dan imam Ad Daruquthni dari Ibnu Abbas dengan sanad dhaif. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu daud, An Nasai, Ad Daruquthni, dan Al Hakim dari Ibnu Umar:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
dan imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa sanadnya hasan. 

            Imam At Thabrani meriwayatkan dari Anas dia berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka, beliau berdoa:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بسم الله
Hadits ini juga dinilai dhaif karena di dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Daud bin Az Zabriqon, dan Az Zabriqon dicurigai pernah berbohong, sehingga hadits yang diriwayatkannya pun menjadi hadits matruk, yaitu hadits yang di dalam sanadnya terdapat rowi yang terindikasi pernah berbohong.

            Sedangkan imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash  yang merupakan hadits marfu’ (hadits yang disandarkan kepada Rasulullah):

إن للصائم دعوة لا ترد
Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, apabila ia berdoa maka doanya tidak akan ditolak. Dan Ibnu Amru ketika berbuka ia berdoa: Ya Allah aku meminta dengan rahmatmu yang luas, ampunilah dosa-dosa ku ya Allah. Demikianlah penjelasan imam Asy Syaukani terkait hadits-hadits doa saat berbuka puasa.

            Adapun penjelasan imam An Nawawi di dalam kitabnya Al Majmu’ syarah Al Muhadzzab imam As Syairozi[5], berkata imam As Syairozi: dianjurkan apabila seseorang berbuka ia berdoa اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ , sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berpuasa, kemudian berbuka, maka beliau berdoa: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ, dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk mengucapkan doa ini ketika berbuka. Demikianlah  yang dikatakan imam As Syairozi di dalam kitabnya Al Muhadzzab.

            Kemudian imam An Nawawi menjelaskan: hadits (yang disebutkan imam As Syairozi diatas) yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh adalah hadits ghorib dan tidak diketahui.  Abu Daud juga meriwayatkan hadits tersebut melalui jalur periwayatan Muadz bin Zuhroh yang merupakan hadits mursal (karena sanadnya terputus pada akhirnya), Ad Daruquthni juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu Abbas dengan sanad bersambung tetapi derajatnya dhaif.

            Terkait hukumnya, imam An Nawawi berkata: sebagaimana yang dikatakan imam As Syairozi dianjurkan untuk berdoa ketika berbuka, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ, atau berdoa dengan doa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasai dari Ibnu Umar
 ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . Di dalam kitab Ibnu Majah, ia meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      إن للصائم دعوة لا ترد
            Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, apabila ia berdoa maka doanya tidak akan ditolak. Dan Ibnu Amru ketika berbuka ia berdoa: Ya Allah aku meminta dengan rahmatmu yang luas, ampunilah dosa-dosa ku ya Allah. Demikianlah penjelasan imam An Nawawi terkait doa saat berbuka puasa.  

            Imam Ibnu Raslan juga menjelaskan dalam men-syarah kitab Sunan Abu Daud, mengenai hadits (Allahumma laka sumtu), beliau mengatakan bahwa hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Sunni di dalam kitabnya ‘Amalalul Yaum Wa Lailah, dan beliau menambahkan di dalamnya:

فتقبل منا إنك أنت السميع العليم
Maka terimalah amal kami, sesungguhnya engkau maha mendengar dan maha mengetahui.[6] Imam Ibnu Raslan mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sunni ini dari Ibnu Abbas, dan status haditsnya marfu’.

            Imam Ibnu Raslan juga mengatakan bahwa Al Mutawalli setelah berdoa
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ , beliau menambahkan:
وبك آمنت وعليك توكلت ورحمتك ورجوت وإليك أنبت
Dan kepadamu aku beriman, kepadamu aku tawakkal, dan aku menyayangi mu, dan aku berharap kepada mu aku kembali. Sebagian ulama yang lain juga menambah dengan doa:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني
Ya Allah engkau maha pemaaf, suka memaafkan, maka maafkanlah aku.

            Berikutnya penjelasan dari imam Al Hafiz Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (penulis kitab Fathul Baarri syarah kitab Shahih Al Bukhori), di dalam kitab Al Matholib Al ‘Aliyah Bizawidil Masanid Ats Tsamaniyah, bab doa ketika berbuka[7].

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي, إذا كنت صائم في شهر رمضان فقل بعد إفطارك: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعليك توكلت عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت, يكتب لك مثل من كان صائما من غير أن ينقص من أجورهم شيء.

Dari ‘Ali bin Tholib semoga Allah meridhoinya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: wahai ‘Ali apabila engkau berpuasa, maka berdoalah ketika berbuka: Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepada mu aku bertawakkal dan dengan rizqiMu aku berbuka. Ditetapkan bagimu pahala, sebagaimana pahala orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.

            Imam Al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini mursal, beliau juga mengatakan bahwa imam Al Haitsami juga menyebutkan hadits ini di dalam kitabnya, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini dhaif sekali. At Thabrani juga meriwayatkannya di dalam kitabnya As Shoghir dari Anas yang statusnya marfu’, yang di dalam sanadnya terdapat Daun bin Az Zabriqon, maka derajat haditsnya menjadi dhaif. Juga meriwayatkan hadits tersebut Ibnu Abi Syaibah dari Abu Hurairah dengan status marfu’. Ad Daruquthni, Ibnu Sunni, dan At Thabrani di dalam kitabnya Al Kabir dari Ibnu Abbas. Dan Abu Daud meriwayatkan dari Muadz bin Zuhroh.

            Demikianlah penjelasan para ulama terkait doa ketika berbuka. Mereka adalah ulama besar, yang ilmu dan ibadahnya mungkin tak bisa kita saingin, meraka para ahli hadits, para ahli fiqh, para ahli tafsir, dan tidak ada satupun dari mereka yang mentahdzir, atau melarang, atau menyalahkan orang yang berdoa dengan doa (Allahumma laka sumtu). Bahkan diantara mereka banyak juga yang mengamalkan doa tersebut, menganjurkan untuk berdoa dengan doa tersebut ketika berbuka, seperti yang dikatakan imam As Syairozi yang sudah dijelaskan di atas. Dan imam An Nawawi pun yang mensyarah kitabnya, tidak pula menyalahkannya atau mengkritiknya, bahkan ia katakan hukumnya seperti yang dikatakan penulis yaitu imam As Syairozi. Di dalam kitab Syarah Sunan Abu Daud oleh Ibnu Raslan, beliau menyebuatkan banyak juga diantara para ulama yang mengamalkan hadits tersebut. Dan yang terpenting dari muthala’ah kitab para ulama ini adalah tidak satu pun dari mereka yang melarang dan menyalahkan orang yang berdoa dengan doa (Allahumma laka sumtu). Bahkan diantara mereka banyak yang mengamalkannya dan menambahkannya dengan doa-doa lain, karena memang waktu berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa, maka hendaknya kita memperbanyak doa disaat waktu-waktu akan berbuka. Begitu juga yang dikatakan oleh Al ‘Allamah Syaikh Wahbah Az Zuhaili di dalam kitabnya Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu bahwa lebih bagus lagi dengan menggabungkan dua doa tersebut, karena waktu berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dua doa itulah yang terdapat di dalam hadits.

            Meskipun hadits ini dhaif, tapi jalur periwayatan hadits ini banyak, ada yang dari Abu Hurairoh, ada yang dari Ibnu Abbas, ada yang dari Ali bin Abi Thalib, ada yang dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash, ada juga yang mursal seperti yang diriwayatkan imam Abu Daud dari Muadz bin Zuhroh. Disamping itu para jumhur ulama hadits bersepakat bahwa hadits dhaif tetap boleh diamalkan dalam ruang lingkup Fadhoilul A’mal’.

            Imam Al Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan tentang hadits dhaif boleh diamalkan dalam ruang lingkup fadhoilul a’mal dengan beberapa syarat:
1.     Hadits tersebut tidak terlalu dhaif
2.     Hadits tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur an atau hadits shahih
3.     Tidak meyakini hadits tersebut hadits shahih dan hanya sekedar mengambil manfaat dari hadits tersebut.
           
            Maka hendaknya kita tidak mudah menyalahkan saudara-saudara kita yang berdoa dengan doa tersebut, karena itupun juga ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun derajatnya berbeda, tetapi para ulama tetap membolehkan mengamalkan keduanya, bahkan diantara para ulama pun mengamalkan doa tersebut. Jangankan berdoa dengan hadits yang dhaif, berdoa dengan bahasa Indonesia pun dibolehkan, bahkan tidak berdoa pun juga boleh, karena perihal ini babnya adalah bab afhal atau kurang afdhal, bukan bab boleh  atau tidak boleh, hanya saja jika kita tidak berdoa ketika berbuka, alangka kurang ajarnya kita kepada sang maha kuasa. Maka setiap individu muslim dia berhak memilih amalan sunnah yang mana yang ia amalkan dalam kesehariannya, karena amalan sunnah itu banyak dan luas, dan sunnah menurut fuqoha adalah ما يثاب فاعله ولا يعاقب تاركه  (sesuatu yang apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa).

            Bagi yang berdoa dengan doa yang pertama afdhal karena haditsnya hasan atau ada juga yang mengatakan shahih, dan yang berdoa dengan doa yang ke dua bagus karena dasarnya juga dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, dan yang lebih bagus dengan menggabungkan kedua doa tersebut. Dan hendaknya kita mengingat pesan Al ‘Allamah Syaikh Rasyid Ridho:
نتاعون فيما اتفقنا فيه و يعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه
            Saling tolong-menolong kita dalam hal yang kita sepakati, dan saling berlapang dada kita dalam hal kita tidak sepakati.

            Wallahu ‘alam
           
                             


           














[1] Kitab Maqosidul Ibadah, hal: 44
[2] Kitab Nailul Author, hal: 815
[3] Kitab Nuzhatu Nazar, Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani: 43
[4] Kitab Taisir Musthalul Hadits: 59
[5] Kitab Al Majmu’ syarah Muhadzzab, hal: 407/6
[6] Kitab ‘Amalul Yaum Wa Lailah, hal: 480
[7] Kitab Al Matholib Al ‘Aliyah Bizawidil Masanid Ats Tsamaniyah, hal: 141/6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUJJATUL ISLAM AL IMAM AL GHAZALI

TADABBUR SURAT AL FATIHAH

Nasehat para ulama di tengah badai Corona