KUPAS TUNTAS BAHAS DOA BERBUKA
KUPAS TUNTAS BAHAS DOA BERBUKA
Oleh: Al Faqir Khodim Markaz Al Hanifah
Doa adalah permintaan dari yang derajatnya di bawah kepada yang
derajatnya lebih tinggi. Oleh karena itu meskipun di dalam berdoa yang
digunakan adalah kata kerja perintah seperti “ampunilah, murahkanlah,
mudahkanlah, dll”, tetapi kata kerja perintah itu apabila ditujukan kepada yang
derajatnya lebih tinggi, maka dia berubah menjadi permintaan atau doa. Maka doa seorang hamba kepada Rabb-nya yang
mulia bukanlah bentuk perintah hambanya kepada Rabb-nya, tetapi itu menunjukkan
kepada kerendahan dan kelemahan seorang hamba kepada Rabb-nya, sehingga ia
perlu meminta dan memohon kepada Rabb-nya yang maha kuasa. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’la di dalam Al Qur an:
وَإِذَا
سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya
kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku
mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka
hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman
kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. QS. Al Baqoroh: 186
Agar terkabulnya doa seorang hamba,
hendaknya memperhatikan adab-adab dalam berdoa, diantaranya yang mesti
diperhatikan adalah waktu-waktu mustajabnya doa. Diantara waktu mustajab doa
itu adalah di bulan Ramadhan, ketika berpuasa, disaat berbuka. Sebagaimana
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah:
إن للصائم دعوة لا ترد
Sesungguhnya
bagi orang yang berpuasa apabila berdoa, maka doanya tidak akan ditolak.
Sulthonul Ulama Al Imam Izzuddin bin
Abdissalam menyebutkan di dalam kitabnya Maqosidul Ibadah[1],
ada tiga doa yang dibaca ketika berbuka puasa:
1. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
(Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan
telah tetap pahala insya Allah).
2.
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ
(Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan dengan rizqiMu
aku berbuka).
3.
الحمد لله الذي أعانني فصمت ورزقني
فأفطرت
(Segala puji bagi Allah yang
telah membantuku maka aku telah berpuasa, dan telah memberikan rezeki kepadaku maka
aku berbuka)
Doa
yang pertama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Nomor
hadits: 2010), imam Al Baihaqi dalam kitab As Sunan Al Kubro (Hal: 239/4), imam
Al hakim dalam kitab Al Mustadrak (Hal: 422/1), imam Ad Daruquthni (Hal: 185/2).
Doa
yang ke dua berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud (Nomor
hadits: 2011), imam Al Baihaqi (Hal: 239/4), imam Ibnu Al Mubarak dalam kitab
Az Zuhd (Hal: 1410).
Dan doa yang ke tiga
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Baihaqi di dalam kitab Al
jami’ Li Syu’abil Iman (Hal: 18052), dan imam Ibnu Sunni di dalam kitab ‘Amalalul
Yaum Wa Lailah (Hal: 479).
Mengenai
hadits yang pertama tidak ada masalah, karena menurut kebanyakan ulama hadits,
hadits tersebut dinilai hasan, dan ada juga yang menilainya sebagai hadits
shahih. Maka bagi yang mengamalkan doa tersebut, tiada keraguan baginya karena
doa yang diamalkannya berdasarkan hadits yang hasan atau shahih menurut
sebagaian ulama lainnya.
Adapun doa yang ke dua
dan yang ke tiga, para ulama hadits menilai bahwa hadits tersebut derajatnya
dhaif (lemah). Berkata imam Asy Syaukani (penulis kitab tafsir Fathul Qodir) di
dalam kitabnya Nailul Author[2]:
hadits (Allahumma laka summtu) yang diriwayatkan oleh Muadz bin Zuhroh,
merupakan hadits mursal.
Maksudnya, hadits yang
diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi terputus
sanadnya pada bagian akhirnya yaitu bagian setelah tabi’in, sehingga di dalam
periwayatannya tidak disebutkan siapa perawi yang meriwayatkan hadits tersebut
yang posisinya terletak setelah tabi’in, dan hadits tersebut dari tabi’in
langsung disandarkan kepada Rasulullah tanpa menyebutkan perawi antara
Rasulullah dan tabi’in. Maka hadits tersebut disebut dengan hadits mursal. Boleh
jadi terputusnya pada sahabat, dan boleh jadi juga terputusnya pada tabi’in
lainnya.
Melanjutkan
perjelasan imam Asy Syaukani terkait hadits tersebut: hadits (Allahumma laka
sumtu) diriwayatkan oleh imam At Thabrani di dalam kitab Al Kabir, dan imam Ad
Daruquthni dari Ibnu Abbas dengan sanad dhaif. Adapun hadits yang diriwayatkan
oleh Abu daud, An Nasai, Ad Daruquthni, dan Al Hakim dari Ibnu Umar:
ذَهَبَ الظَّمَأُ
وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
dan imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa sanadnya
hasan.
Imam At
Thabrani meriwayatkan dari Anas dia berkata: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam berbuka, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ لَكَ
صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بسم الله
Hadits ini juga dinilai dhaif karena
di dalam sanadnya terdapat seorang yang bernama Daud bin Az Zabriqon, dan Az
Zabriqon dicurigai pernah berbohong, sehingga hadits yang diriwayatkannya pun
menjadi hadits matruk, yaitu hadits yang di dalam sanadnya terdapat rowi yang
terindikasi pernah berbohong.
Sedangkan
imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash yang merupakan hadits marfu’ (hadits
yang disandarkan kepada Rasulullah):
إن للصائم دعوة لا ترد
Sesungguhnya bagi orang yang
berpuasa, apabila ia berdoa maka doanya tidak akan ditolak. Dan Ibnu Amru
ketika berbuka ia berdoa: Ya Allah aku meminta dengan rahmatmu yang luas, ampunilah
dosa-dosa ku ya Allah. Demikianlah penjelasan imam Asy Syaukani terkait
hadits-hadits doa saat berbuka puasa.
Adapun penjelasan imam
An Nawawi di dalam kitabnya Al Majmu’ syarah Al Muhadzzab imam As Syairozi[5], berkata imam As Syairozi: dianjurkan apabila seseorang berbuka ia
berdoa اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ , sebagaimana
yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam apabila berpuasa, kemudian berbuka, maka beliau berdoa: اللَّهُمَّ لَكَ
صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ, dianjurkan bagi orang yang
berpuasa untuk mengucapkan doa ini ketika berbuka. Demikianlah yang dikatakan imam As Syairozi di dalam kitabnya Al
Muhadzzab.
Kemudian imam An Nawawi menjelaskan:
hadits (yang disebutkan
imam As Syairozi diatas) yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh adalah hadits
ghorib dan tidak diketahui. Abu Daud
juga meriwayatkan hadits tersebut melalui jalur periwayatan Muadz bin Zuhroh
yang merupakan hadits mursal (karena sanadnya terputus pada akhirnya), Ad
Daruquthni juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu Abbas dengan sanad
bersambung tetapi derajatnya dhaif.
Terkait hukumnya, imam An Nawawi
berkata: sebagaimana yang dikatakan imam As Syairozi dianjurkan untuk berdoa
ketika berbuka, اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ, atau berdoa dengan doa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An
Nasai dari Ibnu Umar
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ
الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ . Di dalam kitab Ibnu Majah,
ia meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
إن للصائم دعوة لا ترد
Sesungguhnya
bagi orang yang berpuasa, apabila ia berdoa maka doanya tidak akan ditolak. Dan Ibnu Amru ketika berbuka ia berdoa: Ya Allah aku meminta dengan
rahmatmu yang luas, ampunilah dosa-dosa ku ya Allah. Demikianlah penjelasan
imam An Nawawi terkait doa saat berbuka puasa.
Imam Ibnu
Raslan juga menjelaskan dalam men-syarah kitab Sunan Abu Daud, mengenai hadits
(Allahumma laka sumtu), beliau mengatakan bahwa hadits serupa juga diriwayatkan
oleh Ibnu Sunni di dalam kitabnya ‘Amalalul Yaum Wa Lailah, dan beliau menambahkan
di dalamnya:
فتقبل منا
إنك أنت السميع العليم
Maka terimalah amal kami,
sesungguhnya engkau maha
mendengar dan maha mengetahui.[6]
Imam Ibnu Raslan mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sunni ini
dari Ibnu Abbas, dan status haditsnya marfu’.
Imam Ibnu
Raslan juga mengatakan bahwa Al Mutawalli setelah berdoa
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
أَفْطَرْتُ
, beliau menambahkan:
وبك آمنت
وعليك توكلت ورحمتك ورجوت وإليك أنبت
Dan kepadamu aku beriman,
kepadamu aku tawakkal, dan aku menyayangi mu, dan aku berharap kepada mu aku
kembali. Sebagian ulama yang lain juga menambah dengan doa:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني
Ya Allah engkau maha pemaaf, suka memaafkan, maka maafkanlah aku.
Berikutnya
penjelasan dari imam Al Hafiz Ibnu Hajar Al ‘Asqolani (penulis kitab Fathul
Baarri syarah kitab Shahih Al Bukhori), di dalam kitab Al Matholib Al ‘Aliyah
Bizawidil Masanid Ats Tsamaniyah, bab doa ketika berbuka[7].
عن علي رضي
الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي, إذا كنت صائم في شهر
رمضان فقل بعد إفطارك: اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعليك توكلت عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت,
يكتب لك مثل من كان صائما من غير أن ينقص من أجورهم شيء.
Dari ‘Ali bin Tholib semoga Allah
meridhoinya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: wahai ‘Ali apabila engkau berpuasa, maka berdoalah ketika berbuka: Ya
Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepada mu aku bertawakkal dan dengan rizqiMu
aku berbuka. Ditetapkan bagimu pahala, sebagaimana pahala orang yang berpuasa,
tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun.
Imam Al
Hafiz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini mursal, beliau juga mengatakan
bahwa imam Al Haitsami juga menyebutkan hadits ini di dalam kitabnya, dan
beliau mengatakan bahwa hadits ini dhaif sekali. At Thabrani juga
meriwayatkannya di dalam kitabnya As Shoghir dari Anas yang statusnya marfu’,
yang di dalam sanadnya terdapat Daun bin Az Zabriqon, maka derajat haditsnya
menjadi dhaif. Juga meriwayatkan hadits tersebut Ibnu Abi Syaibah dari Abu
Hurairah dengan status marfu’. Ad Daruquthni, Ibnu Sunni, dan At Thabrani di
dalam kitabnya Al Kabir dari Ibnu Abbas. Dan Abu Daud meriwayatkan dari Muadz
bin Zuhroh.
Demikianlah penjelasan para ulama terkait doa
ketika berbuka. Mereka adalah ulama besar, yang ilmu dan ibadahnya mungkin tak
bisa kita saingin, meraka para ahli hadits, para ahli fiqh, para ahli tafsir,
dan tidak ada satupun dari mereka yang mentahdzir, atau melarang, atau menyalahkan
orang yang berdoa dengan doa (Allahumma laka sumtu). Bahkan diantara mereka
banyak juga yang mengamalkan doa tersebut, menganjurkan untuk berdoa dengan doa tersebut ketika berbuka, seperti yang
dikatakan imam As Syairozi yang sudah dijelaskan di atas. Dan imam An Nawawi pun
yang mensyarah kitabnya, tidak pula menyalahkannya atau mengkritiknya, bahkan
ia katakan hukumnya seperti yang dikatakan penulis yaitu imam As Syairozi. Di dalam
kitab Syarah Sunan Abu Daud oleh Ibnu Raslan, beliau menyebuatkan banyak juga
diantara para ulama yang mengamalkan hadits tersebut. Dan yang terpenting dari
muthala’ah kitab para ulama ini adalah tidak satu pun dari mereka yang melarang
dan menyalahkan orang yang berdoa dengan doa (Allahumma laka sumtu). Bahkan diantara
mereka banyak yang mengamalkannya dan menambahkannya dengan doa-doa lain,
karena memang waktu berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa, maka hendaknya
kita memperbanyak doa disaat waktu-waktu akan berbuka. Begitu juga yang
dikatakan oleh Al ‘Allamah Syaikh Wahbah Az Zuhaili di dalam kitabnya Al Fiqhul
Islami Wa Adillatuhu bahwa lebih bagus lagi dengan menggabungkan dua doa
tersebut, karena waktu berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa sebagaimana
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dua doa itulah yang terdapat di
dalam hadits.
Meskipun hadits ini dhaif, tapi jalur
periwayatan hadits ini banyak, ada yang dari Abu Hurairoh, ada yang dari Ibnu
Abbas, ada yang dari Ali bin Abi Thalib, ada yang dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash,
ada juga yang mursal seperti yang diriwayatkan imam Abu Daud dari Muadz bin
Zuhroh. Disamping itu para jumhur ulama hadits bersepakat bahwa hadits dhaif
tetap boleh diamalkan dalam ruang lingkup Fadhoilul A’mal’.
Imam Al
Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan tentang hadits dhaif boleh diamalkan dalam ruang
lingkup fadhoilul a’mal dengan beberapa syarat:
1. Hadits tersebut
tidak terlalu dhaif
2. Hadits tersebut
tidak bertentangan dengan Al Qur an atau hadits shahih
3. Tidak meyakini
hadits tersebut hadits shahih dan hanya sekedar mengambil manfaat dari hadits
tersebut.
Maka hendaknya kita tidak mudah
menyalahkan saudara-saudara kita yang berdoa dengan doa tersebut, karena itupun
juga ada dasarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meskipun
derajatnya berbeda, tetapi para ulama tetap membolehkan mengamalkan keduanya,
bahkan diantara para ulama pun mengamalkan doa tersebut. Jangankan berdoa
dengan hadits yang dhaif, berdoa dengan bahasa Indonesia pun dibolehkan, bahkan
tidak berdoa pun juga boleh, karena perihal ini babnya adalah bab afhal atau
kurang afdhal, bukan bab boleh atau
tidak boleh, hanya saja jika kita tidak berdoa ketika berbuka, alangka kurang
ajarnya kita kepada sang maha kuasa. Maka setiap individu muslim dia berhak
memilih amalan sunnah yang mana yang ia amalkan dalam kesehariannya, karena
amalan sunnah itu banyak dan luas, dan sunnah menurut fuqoha
adalah ما يثاب فاعله ولا يعاقب تاركه (sesuatu yang apabila dikerjakan maka akan
mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa).
Bagi yang berdoa dengan doa yang
pertama afdhal karena haditsnya hasan atau ada juga yang mengatakan shahih, dan
yang berdoa dengan doa yang ke dua bagus karena dasarnya juga dari Rasulullah shallallahu
‘alahi wasallam, dan yang lebih bagus dengan menggabungkan kedua doa tersebut. Dan hendaknya kita mengingat pesan
Al ‘Allamah Syaikh Rasyid Ridho:
نتاعون فيما اتفقنا فيه و يعذر بعضنا
بعضا فيما اختلفنا فيه
Saling tolong-menolong
kita dalam hal yang kita sepakati, dan saling berlapang dada kita dalam hal
kita tidak sepakati.
Wallahu ‘alam
[1] Kitab
Maqosidul Ibadah, hal: 44
[2] Kitab Nailul Author, hal: 815
[3] Kitab Nuzhatu Nazar, Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani:
43
[4] Kitab Taisir Musthalul Hadits: 59
[5] Kitab
Al Majmu’ syarah Muhadzzab, hal: 407/6
[6] Kitab
‘Amalul Yaum Wa Lailah, hal: 480
[7] Kitab
Al Matholib Al ‘Aliyah Bizawidil
Masanid Ats Tsamaniyah, hal: 141/6

Komentar
Posting Komentar