IMAM AN NAWAWI

IMAM AN NAWAWI
( Dua tahun tidak tidur karena sibuk menuntut ilmu) 
Oleh: Khodim Markaz Al Hanifah

            Berkata Al Hafiz Adz Dzahabi di dalam kitab Tadzkiroh Al Hafiz” tentang imam An Nawawi: “Dia adalah seorang imam, hafiz, teladan, syaikhul islam, nama lengkapnya Muhyiddin  Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Murry Al Hizamy Al Haurony Asy Syafi’i An Nawawi”.[1]

            Imam An Nawawi adalah seorang ulama yang ahli dalam berbagai bidang ilmu dan salah satu ulama yang paling masyhur dan menjadi rujukan dalam mazhab imam Asy Syafi’i. Lahir pada tahun 631 H di daerah bernama Nawa, sebelum baligh beliau sudah mengkhatamkan hafalan qur annya 30 juz. Pada umur delapan belas tahun imam An Nawawi pindah ke Damsyiq pada tahun 649 H dan  tinggal di Madrasah Arrowahiyyah.

            Imam An Nawawi adalah seorang pejuang dalam menuntut ilmu, perjuangannya dalam menuntu ilmu bagaikan jendral perang dalam peperangan, sehingga dalam jangka umur yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan manusia pada umumnya, beliau memiliki banyak karya yang terkenal, fenomenal, yang banyak dibaca orang dan dijadikan rujukan. Sekitar umur empat puluh lima tahun Imam An Nawawi wafat, dan belum sempat menikah. Oleh karena itu beliau termasuk salah satu Al Ulama Al ‘Uzzab Al Ladzina Atsarul ‘Ilma ‘Alaz Zawaj (ulama yang yang membujang yang mendahulukan ilmu dari pada menikah) yang di tulis oleh syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah di dalam kitabnya.

            Imam An Nawawi berkata: “Hampir dua tahun aku tidak meletakkan lambungku di atas tanah (dua tahun tidak pernah tidur berbaring).” Dan ia hapal kitab “At Tanbiih” dalam waktu empat setengah bulan, dan hafal kitab “Al Muhadzdzab” dalam waktu tujuh bulan berikutnya.[2] Di luar kebiasaan manusia biasa, kenyataan yang bahkan mustahil bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya, tak terbayangkan bagaimana imam An Nawawi bisa hampir dua tahun ia tidak pernah tidur dengan membaringkan badannya, sebagian ulama ada yang berkata beliau tetap tidur tapi tidurnya hanya tidur ketika ia dikalahkan oleh kantuknya dan tertidur seketika sambil terduduk dengan kitabnya, wallahu ‘alam. Yang jelas riwayat ini shohih, bukan berita bohong, juga bukan dongeng, bahwa imam An Nawawi hampir dua tahun ia tidak meletakkan lambungnya di atas tanah, dan kisah ini banyak diriwayatkan oleh para ulama diantaranya imam Adz Dzahabi, Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, dan para ulama lainnya yang menunjuk betapa luar biasaanya perjuangan imam An Nawawi dalam menuntut ilmu maka jangan heran kalau kitabnya sangat banyak sekali, dibaca dan dikaji oleh umat islam di seluruh penjuru dunia, sedangkan ia hidup di dunia ini hanya dalam waktu 45 tahun.

             Berkata murid Imam An Nawawi: “Sesungguhnya imam An Nawawi membaca setiap hari dua belas pelajaran dengan gurunya beserta penjelasan dan pembenarannya, kitab “Al Wasith” tentang fiqh, kitab “Al Muhazdzab” tentang fiqh juga, kitab “Al Jam ‘u Bainas Shohihain” tentang hadits, kitab “Shohih Muslim”, kitab “Al Luma’” tentang nahwu, kitab “Islahil Mantiq” tentang bahasa, juga kitab tentang shorof, ushul fiqh dan ushuluddin dan kitab-kitab lainnya. Ia berkata: “Dan aku mengomentari setiap penjelasan yang salah, menjelaskan setiap pernyataan, dan membenarkan bahasa yang salah, semoga Allah subhanahu wata’ala  memberkahi waktuku.”[3]

            Di dalam kitab “Tadzkirah Al Huffaz” imam Adz Dzahabi menyebut setiap nama guru-guru imam An Nawawi yang mana ia banyak menimbal ilmu dari mereka, akan tetapi tidak kami sebutkan disini karena sangat banyak sekali. Ia juga mempelajari berbagai bidang ilmu dan berbagai kitab diantaranya kitab hadits yang enam atau dikenal dengan istilah “Kutubus sittah” (Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan At Tirmidzi, Sunan An Nasai, Sunan Ibnu Majah), ia juga belajar kitab “Al Musnad”, kitab “Al Muwattho’, kitab Syarh As Sunnah imam Al Baghowi, kitab  Sunan Ad Daruquthni, kitab Al Kamal imam Al Hafiz Abdul Ghoni Ali Az Zain, dan belajar kitab Shohih Bukhori dan Shohih Muslim dengan seorang muhaddits bernama Abu Ishaq Ibrahim bin Isa, juga belajar ilmu ushul fiqh dengan seorang ulama mazhab syafii Al Qodhi At Taflisi, ia belajar bersamanya kitab Al Mustashfa imam Al Ghazali dan kitab Al Muntakhob imam Ar Rozi. Ia juga belajar nahwu bersama syaikh Ahmad Al Misri, juga belajar nahwu bersama imam Ibnu Malik dengan menggunakan kitab-kitab yang ditulis oleh imam Ibnu Malik itu sendiri. Disamping imam An Nawawi belajar bersama guru-gurunya yang mulia, ia juga giat menulis, menebarkan ilmu, beribadah, berpuasa, dzikir dan amalan lainya.[4]

            Imam An Nawawi makan hanya sekali sehari karena ia disibukkan dengan menuntut ilmu, menulis, mengajar dan beribadah sebagaimana yang dikatakan oleh muridnya Abu Hasan bin ‘Atar, ia berkata: “Imam An Nawawi mengatakan kepadaku bahwa dia tidak pernah menghabiskan waktunya kecuali untuk menuntut ilmu siang dan malam, bahkan sambil berjalanpun dia membaca, dan itu ia lakukan secara terus-menerus selama 6 tahun, kemudian ia juga menulis, mengajar, memberikan nasehat dan petuah kepada orang-orang. Ia tidak makan kecuali hanya sekali ba’da isya dan minum hanya sekali, ia juga menahan dirinya dari makan buah dan mentimun karena takut mengantuk, dan ia merupakan salah satu diantara ulama-ulama yang tidak menikah. Pernah suatu hari syaikh Burhanuddin Al Iskandarony berencana memberinya makanan, kemudian ia menemuinya dengan membawa makanan yang cukup banyak, maka imam An Nawawi hanya memakan dua macam dari makananya.[5]

            Imam Adz dzahabi menambahkan di dalam tadzkirahnya disamping ia adalah seorang mujahid ilmu yaitu orang yang bersungguh-sungguh dalam berjuang menuntu ilmu, orang yang ibadahnya luar biasa, wara’, selalu mensucikan dirinya dari dari noda-noda dosa, dia juga seorang hafiz dalam bidang hadits sanad dan matannya, rijal-rijalnya, shohih atau tidak shohihnya, dan ia juga seorang yang paling mengusai fiqh dalam mazhabnya.[6]

            Berkata syaikh Ar Rasyid bin Al Mu’allim, syaikh-nya imam Adz Dzahabi: “Saya prihatin dengan syaikh Muhyiddin (imam An Nawawi), ia jarang sekali ke kamar mandi (maksudya imam An Nawawi jarang sekali ke kamar mandi menyelesaikan hajatnya), dan kehidupannya dari makanannya, pakaiannya, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Saya khawatir kalau-kalau dia sakit dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya” kemudian ia mengatakan: “ia (imam An Nawawi) berpuasa dan beribadah kepada Allah bahkan sampai membiru badanya, dan ia melarang dirinya untuk memakan buah-buahan dan mentimun karena ia takut badanya menjadi lembab dan mudah mengantuk, dan ia makan dalam sehari semalam hanya sekali dan minum sekali.[7]

            Salah seorang murid imam An Nawawi bercerita bahwa imam An Nawawi pernah berkata kepadnya: “Jika aku mengantuk aku menyandarkan bukuku sebentar dan memerhatikannya.[8]

            Dan berkata Syihabuddin Ahmad bin Hamdan: “Imam An Nawawi mengatakan kepadaku bahwa dia menulis sampai di benar-benar merasa kelelahan kemudian dia meletakkan penannya dan istirahat sebentar.”

            Berkata juga Al Adfawy: “Kami membagikan kitab Al Wasith kepada imam An Nawawi, kemudia dia berkata: apakah kalian ingin membagikan kitab itu kepadaku? Sungguh aku telah membacanya sebanyak empat ratus kali.

            Kitab Al Wasith adalah fiqh mazhab syafi’I yang ditulis imam Al Ghazali, seorang ulama terkemuka yang hidup sebelum masa imam An Nawawi. Ia memiliki banyak kitab-kitab yang ditulisnya, diantara karyanya yang fenomenal adalah kitab yang dibaca berulang kali oleh imam An Nawawi ini, bahkan imam An Nawawi juga menulis satu kitab yang berkenaan dengan kitab ini. Selain  Al Wasith imam Al Ghazali juga memiliki kitab lainya yang berkaitan dengan ilmu fiqh diantaranya kitab Al Basith dan  Al Wajiz. Ketiga kitab ini merupakan ringkasan dari kitab gurunya yaitu Nihayatul Mathlab fii Diroyatil Mazhab karya seorang ulama besar, gurunya imam Al Ghazali yaitu Al Imam Abu Al Ma’ali Al Juwaini atau dikenal dengan sebutan Al Imam Al haramain. Kitab ini diringkas oleh imam Al Ghazali dan diberi nama kitab  Al Basith,  kemudian diringkas lagi yang lebih ringkas dari kitab  Al Basith  dinamai kitab Al Wasith, kemudian imam Al Ghazali meringkas lagi dengan versi yang lebih ringkas lagi dengan dinamai kitab Al Wajiz. Kitab Al Wasith inilah dikatakan oleh imam An Nawawi kepada sahabatnya bahwa ia telah menghatamnya berulang kali karena imam An Nawawi merupakan ulama yang bermazhab Syafii dan kitab Al Wasith merupakan kitab fiqh mazhab imam As Syafii. 

            Literasi para ulama itu sangat indah, saling sambung menyabung dari generasi ke generasi, dalam hal ini mulai dari imam Al Haramain kemudian dari kitabnya lahir tiga kitab dari imam Al Ghazali, tidak berhenti disitu dari kitab imam Al Ghazali lahir lagi kitab-kitab para ulama lainya, ada yang mensyarahnya adapula yang mentaqliqnya, termasuk imam An Nawawi ia punya kitab yang mensyarah kitab Al Wasith imam Al Ghazali yang dinamainya dengan At Tanqih Fii Syarhi Al Wasith.

            Luar biasa kehidupan imam An Nawawi, orang sepertinya mungkin tidak akan kita temukan di zaman kita sekarang, dan mungkin tak juga ada sanggup untuk mengikutinya, karena hanya orang-orang yang dipilih Allah-lah yang mampu melakukan hal-hal yang seperti itu, dan sungguh Allah telah memberikan taufiqnya kepada imam An Nawawi.

            Imam An Nawawi karena kesungguhan, perjuangan, dan kesibukannya yang hanya diisi dengan ilmu, sehingga ia memilih untuk tidak menikah. Bukan hanya imam An Nawawi, banyak ulama-ulama kita yang luar biasa karena mereka disibukkan untuk ilmu sehingga mereka memilih untuk tidak menikah diantaranya imam Ath Thobari, imam Ibnu Taymiyah, Imam An Nawawi, dan masih banyak ulama lainnya yang tidak menikah karena disibukkan dengan ilmu. 

            Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah menjelaskan kenapa para ulama-ulama ini tidak menikah sedang menikah adalah ibadah, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengannya banyak mendapatkan kemashalatan dan banyak menghilangkan kemudhorotan. Maka dijelaskan oleh Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah di dalam kitabnya: “kita harus tahu bahwa para ulama meninggalkan nikah, itu adalah pilihan mereka. Dan dengan meninggalkannya sudah jelas akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam hidup, diantaranya akan mendapatkan kesulitan dalam hal kedapuran, tidak mendapatkan pelayanan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan kasih sayang seorang istri, tidak ada yang mengurusinya apabila ia sakit, dan tidak ada yang mengurusinya ketika ia sudah tua.

             Maka semua kesulitan ini akan sangat menyusahkan seseorang apabila ia memilih untuk tidak menikah, dan tidak akan ada yang mampu kecuali orang yang benar-benar memiliki tingkat kesabaran yang tinggi, yang lebih mudah baginya untuk meninggalkan nikah dari pada meninggalkan kesibukannya dalam menuntut ilmu dan mengajarkannya, mereka lebih mementingkan sesuatu yang lebih penting dan lebih mulia dari pada sesuatu yang lezat dan nikmat. Begitulah sekiranya keadaan ulama-ulama al uzzab (ulama-ulama yang membujang) yang akan saya sebutkan penjelasanya mengenai mereka, dan merekalah togak-togak ilmu yang besar.[9]

            Para ulama-ulama al uzzab, mereka bukan tidak tahu hukum nikah dan fadhilahnya, mereka bukan tidak tahu dengan konsekuensinya, dan ditambah lagi tidak dalil yang menunjukkan kepada disyariatkan untuk membujang. Maka apakah yang menyebabkan para ulama- ulama yang mulia ini untuk tidak menikah? Disamping mereka paham hukumnya, dan dianjurkannya untuk melakukannya, bahkan diantara mereka adalah fuqoha (ahli fiqh). 

            Dan jawaban atas keadaan mereka adalah, sesungguhnya keadaan mereka tidak menikah adalah jalan hidup pribadi mereka, yang mereka pilih untuk hidup mereka, setelah mereka mempertimbangkan dengan pandangan dan pengetahunan mereka yang tinggi antara kebaikan menikah dan kebaikan menuntut ilmu. Maka merekapun memilih kebaikan menuntut ilmu dari pada kebaikan menikah, mereka mendahulukan yang lebih penting dari pada yang penting, dan mereka tidak ada menyerukan kepada seorang pun untuk mengikuti jalan mereka, dan tidak pula mengatakan: “tidak menikah untuk menuntut ilmu lebih baik dari pada menikah” tidak juga mengatakan: “kami lebih baik dari pada kalian.” Dan tidak juga mengatakan bahwa meninggalkan perkara nikah merupakan pendapat mazhab tertentu, dan tidak pula mengatakan bahwa anak akan membuat hidup makin susah dan terkekang. Sungguh mereka terlepas dari perkataan ini semua, akan tetapi tidak nikahnya mereka adalah pilihan mereka untuk diri mereka sendiri yang menurut mereka itu lebih baik dari mereka, dan terbukti dengan terhindarnya dari kemudhorotan- kemudhorotan tidak menikah, justru sebaliknya mereka menjadi manusia-manusia terbaik dalam menyumbangkan ilmu-ilmu mereka, tentunya dengan penjagaan Allah terhadap ketaqwaan, iman, dan ilmu mereka.[10]

            Mereka memilih untuk tidak menikah bukan karena nafsu, tapi mereka memilih untuk tidak menikah karena melihat itu lebih baik bagi mereka setelah mereka timbang dengan ilmu mereka yang dalam. Terbukti dengan tidak menikah mereka tetap mampu istiqomah di jalan yang lurus bahkan mengajak manusia ke jalan yang lurus, tidak banyak manusia yang mampu seperti mereka, hanya orang-orang pilihan Allah dan yang mendapatkan taufiqnya yang mampu hidup seperti itu, dan mereka pun belum tentu mampu jika bukan karena pertolongan Allah subhanahu wata’ala, dan sungguh Allah telah menolong mereka dan memberikan taufiqnya kepada mereka. Wallahu ‘alam

            Imam An Nawawi wafat pada tahun 676 hijriyah, pada usia 45 tahun, dan meninggalkan banyak tulisan yang telah ditulisnya selama hidupnya, yang dibaca dan dikaji oleh semua orang di seluruh penjuru dunia sampai saat ini. Imam Malik rahimahullah  mengatakan:
ما كان لله يبقي
            “Sesuatu yang dilakukan karena Allah pastikan akan kekal”
            Terbukti itu pada imam An Nawawi, berkat keikhlasannya dalam berjuang menuntut ilmu dan mengajarkannya, juga membukukannya, umat islam setelahnya banyak merasakan manisnya karya-karyanya dan ilmu-ilmu yang diwariskannya. Semoga Allah membalas semua kebaikannya, dan menjadikan semua ilmu dan kitab yang diwariskannya untuk ummat ini menjadi amal jariyah baginya, yang setiap orang membacanya, mengajarkannya, dan mendapatkan manfaat dari padanya mengalir pahalanya ke maqam Muhyiddin  Al Imam An Nawawi. Aamin ya rabbal ‘alamin






[1] 4:1472
[2] Kitab Qimatuzzaman Indal Ulama: 128

[3] Kitab Qimatuzzaman Indal Ulama: 128
[4] Kitab Tadzkirah Al Huffaz: 1471
[5] Kitab Qimatuzzaman Indal Ulama: 128
[6] 1472
[7] Kitab Tadzkirah Al Huffaz: 1472
[8] Kitab Qimatuzzaman Indal Ulama: 129
[9] Kitab Shofahat Min Shobril Ulama: 284
[10] Kitab Shofahat Min Shobril Ulama: 285-286

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUJJATUL ISLAM AL IMAM AL GHAZALI

TADABBUR SURAT AL FATIHAH

Nasehat para ulama di tengah badai Corona