IMAM AN NAWAWI
( Dua tahun tidak tidur karena sibuk menuntut ilmu)
Oleh: Khodim Markaz Al Hanifah
Berkata Al Hafiz
Adz Dzahabi
di dalam kitab “Tadzkiroh Al Hafiz” tentang imam An Nawawi:
“Dia
adalah seorang imam, hafiz, teladan, syaikhul islam, nama lengkapnya Muhyiddin Abu Zakariya
Yahya
bin Syaraf
bin Murry
Al Hizamy
Al Haurony
Asy Syafi’i
An Nawawi”.[1]
Imam An Nawawi adalah seorang ulama
yang ahli dalam berbagai bidang ilmu dan salah satu ulama yang paling masyhur dan
menjadi rujukan dalam mazhab imam Asy Syafi’i. Lahir pada tahun 631 H di daerah bernama Nawa, sebelum baligh beliau sudah mengkhatamkan
hafalan qur annya 30 juz. Pada umur delapan belas tahun imam An Nawawi pindah ke Damsyiq pada tahun 649 H dan tinggal di Madrasah
Arrowahiyyah.
Imam An Nawawi adalah seorang
pejuang dalam menuntut ilmu, perjuangannya dalam menuntu ilmu bagaikan jendral
perang dalam peperangan, sehingga dalam jangka umur yang relatif lebih singkat dibandingkan
dengan manusia pada umumnya, beliau memiliki banyak karya yang terkenal,
fenomenal, yang banyak dibaca orang dan dijadikan rujukan. Sekitar umur empat
puluh lima tahun Imam An Nawawi wafat, dan belum sempat menikah. Oleh karena
itu beliau termasuk salah satu Al Ulama Al ‘Uzzab Al Ladzina Atsarul
‘Ilma ‘Alaz Zawaj (ulama yang yang membujang yang mendahulukan ilmu dari
pada menikah) yang di tulis oleh syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah di dalam
kitabnya.
Imam An Nawawi
berkata: “Hampir dua tahun aku tidak meletakkan lambungku di atas tanah
(dua tahun tidak pernah tidur berbaring).” Dan ia hapal kitab “At Tanbiih” dalam waktu
empat setengah bulan, dan hafal kitab “Al Muhadzdzab” dalam waktu tujuh bulan
berikutnya.[2]
Di luar kebiasaan manusia biasa, kenyataan yang bahkan mustahil bisa dilakukan
oleh manusia pada umumnya, tak terbayangkan bagaimana imam An Nawawi bisa
hampir dua tahun ia tidak pernah tidur dengan membaringkan badannya, sebagian
ulama ada yang berkata beliau tetap tidur tapi tidurnya hanya tidur ketika ia
dikalahkan oleh kantuknya dan tertidur seketika sambil terduduk dengan kitabnya,
wallahu ‘alam. Yang jelas riwayat ini shohih, bukan berita bohong, juga
bukan dongeng, bahwa imam An Nawawi hampir dua tahun ia tidak meletakkan
lambungnya di atas tanah, dan kisah ini banyak diriwayatkan oleh para ulama
diantaranya imam Adz Dzahabi, Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, dan para ulama
lainnya yang menunjuk betapa luar biasaanya perjuangan imam An Nawawi dalam
menuntut ilmu maka jangan heran kalau kitabnya sangat banyak sekali, dibaca dan
dikaji oleh umat islam di seluruh penjuru dunia, sedangkan ia hidup di dunia
ini hanya dalam waktu 45 tahun.
Berkata murid Imam An Nawawi:
“Sesungguhnya imam An Nawawi membaca setiap hari dua belas pelajaran dengan
gurunya beserta penjelasan dan pembenarannya, kitab “Al Wasith” tentang
fiqh, kitab “Al Muhazdzab” tentang fiqh juga, kitab “Al Jam ‘u Bainas
Shohihain” tentang hadits, kitab “Shohih Muslim”, kitab “Al Luma’”
tentang nahwu, kitab “Islahil Mantiq” tentang bahasa, juga kitab tentang
shorof, ushul fiqh dan ushuluddin dan kitab-kitab lainnya. Ia berkata: “Dan aku
mengomentari setiap penjelasan yang salah, menjelaskan setiap pernyataan, dan
membenarkan bahasa yang salah, semoga Allah subhanahu wata’ala memberkahi waktuku.”[3]
Di dalam kitab “Tadzkirah Al Huffaz” imam Adz
Dzahabi menyebut setiap nama guru-guru imam An Nawawi yang mana ia banyak
menimbal ilmu dari mereka, akan tetapi tidak kami sebutkan disini karena sangat
banyak sekali. Ia juga mempelajari berbagai bidang ilmu dan berbagai kitab
diantaranya kitab hadits yang enam atau dikenal dengan istilah “Kutubus
sittah” (Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan At Tirmidzi,
Sunan An Nasai, Sunan Ibnu Majah), ia juga belajar kitab “Al Musnad”, kitab
“Al Muwattho’, kitab Syarh As Sunnah imam Al Baghowi, kitab Sunan Ad Daruquthni, kitab Al Kamal imam
Al Hafiz Abdul Ghoni Ali Az Zain, dan belajar kitab Shohih Bukhori dan
Shohih Muslim dengan seorang muhaddits bernama Abu Ishaq Ibrahim bin Isa,
juga belajar ilmu ushul fiqh dengan seorang ulama mazhab syafii Al Qodhi At
Taflisi, ia belajar bersamanya kitab Al Mustashfa imam Al Ghazali dan
kitab Al Muntakhob imam Ar Rozi. Ia juga belajar nahwu bersama syaikh
Ahmad Al Misri, juga belajar nahwu bersama imam Ibnu Malik dengan menggunakan
kitab-kitab yang ditulis oleh imam Ibnu Malik itu sendiri. Disamping imam An
Nawawi belajar bersama guru-gurunya yang mulia, ia juga giat menulis,
menebarkan ilmu, beribadah, berpuasa, dzikir dan amalan lainya.[4]
Imam An Nawawi makan hanya sekali
sehari karena ia disibukkan dengan menuntut ilmu, menulis, mengajar dan
beribadah sebagaimana yang dikatakan oleh muridnya Abu Hasan bin ‘Atar, ia
berkata: “Imam An Nawawi
mengatakan kepadaku bahwa dia tidak pernah menghabiskan waktunya kecuali untuk
menuntut ilmu siang dan malam, bahkan sambil berjalanpun dia membaca, dan itu ia
lakukan secara terus-menerus selama 6 tahun, kemudian ia juga menulis, mengajar, memberikan
nasehat dan petuah kepada orang-orang. Ia tidak makan kecuali hanya sekali ba’da isya dan minum hanya sekali, ia
juga menahan dirinya dari makan buah dan mentimun karena takut mengantuk, dan ia
merupakan salah satu diantara ulama-ulama yang tidak menikah. Pernah suatu hari syaikh Burhanuddin Al
Iskandarony berencana memberinya makanan, kemudian ia
menemuinya dengan membawa makanan yang cukup banyak, maka imam An Nawawi hanya memakan dua macam dari makananya.[5]
Imam Adz dzahabi menambahkan di
dalam tadzkirahnya disamping ia adalah seorang mujahid ilmu yaitu orang yang
bersungguh-sungguh dalam berjuang menuntu ilmu, orang yang ibadahnya luar
biasa, wara’, selalu mensucikan dirinya dari dari noda-noda dosa, dia juga
seorang hafiz dalam bidang hadits sanad dan matannya, rijal-rijalnya, shohih
atau tidak shohihnya, dan ia juga seorang yang paling mengusai fiqh dalam
mazhabnya.[6]
Berkata syaikh Ar Rasyid bin Al
Mu’allim, syaikh-nya imam Adz Dzahabi: “Saya prihatin dengan syaikh Muhyiddin
(imam An Nawawi), ia jarang sekali ke kamar mandi (maksudya imam An Nawawi
jarang sekali ke kamar mandi menyelesaikan hajatnya), dan kehidupannya dari
makanannya, pakaiannya, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Saya khawatir
kalau-kalau dia sakit dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya” kemudian ia
mengatakan: “ia (imam An Nawawi) berpuasa dan beribadah kepada Allah bahkan
sampai membiru badanya, dan ia melarang dirinya untuk memakan buah-buahan dan
mentimun karena ia takut badanya menjadi lembab dan mudah mengantuk, dan ia
makan dalam sehari semalam hanya sekali dan minum sekali.[7]
Salah seorang murid imam An Nawawi
bercerita bahwa imam An Nawawi pernah berkata kepadnya: “Jika aku mengantuk aku menyandarkan bukuku sebentar dan
memerhatikannya.[8]
Dan berkata Syihabuddin Ahmad
bin Hamdan:
“Imam An Nawawi
mengatakan kepadaku bahwa dia menulis sampai di benar-benar
merasa kelelahan kemudian dia meletakkan penannya dan istirahat sebentar.”
Berkata juga Al Adfawy: “Kami
membagikan kitab Al Wasith kepada imam An Nawawi,
kemudia dia berkata: apakah kalian ingin membagikan kitab itu kepadaku? Sungguh
aku telah membacanya sebanyak empat ratus kali.”
Kitab Al Wasith adalah
fiqh mazhab syafi’I yang ditulis imam Al Ghazali, seorang ulama terkemuka yang
hidup sebelum masa imam An Nawawi. Ia memiliki banyak kitab-kitab yang
ditulisnya, diantara karyanya yang fenomenal adalah kitab yang dibaca berulang
kali oleh imam An Nawawi ini, bahkan imam An Nawawi juga menulis satu kitab
yang berkenaan dengan kitab ini. Selain Al Wasith imam Al Ghazali juga memiliki
kitab lainya yang berkaitan dengan ilmu fiqh diantaranya kitab Al Basith dan
Al Wajiz. Ketiga kitab ini
merupakan ringkasan dari kitab gurunya yaitu Nihayatul Mathlab fii Diroyatil
Mazhab karya seorang ulama besar, gurunya imam Al Ghazali yaitu Al Imam Abu
Al Ma’ali Al Juwaini atau dikenal dengan sebutan Al Imam Al haramain. Kitab ini
diringkas oleh imam Al Ghazali dan diberi nama kitab Al Basith, kemudian diringkas lagi yang lebih ringkas
dari kitab Al Basith dinamai kitab Al Wasith, kemudian imam
Al Ghazali meringkas lagi dengan versi yang lebih ringkas lagi dengan dinamai
kitab Al Wajiz. Kitab Al Wasith inilah dikatakan oleh imam An
Nawawi kepada sahabatnya bahwa ia telah menghatamnya berulang kali karena imam
An Nawawi merupakan ulama yang bermazhab Syafii dan kitab Al Wasith merupakan
kitab fiqh mazhab imam As Syafii.
Literasi para ulama itu
sangat indah, saling sambung menyabung dari generasi ke generasi, dalam hal ini
mulai dari imam Al Haramain kemudian dari kitabnya lahir tiga kitab dari imam
Al Ghazali, tidak berhenti disitu dari kitab imam Al Ghazali lahir lagi
kitab-kitab para ulama lainya, ada yang mensyarahnya adapula yang mentaqliqnya,
termasuk imam An Nawawi ia punya kitab yang mensyarah kitab Al Wasith imam
Al Ghazali yang dinamainya dengan At Tanqih Fii Syarhi Al Wasith.
Luar biasa kehidupan
imam An Nawawi, orang sepertinya mungkin tidak akan kita temukan di zaman kita
sekarang, dan mungkin tak juga ada sanggup untuk mengikutinya, karena hanya
orang-orang yang dipilih Allah-lah yang mampu melakukan hal-hal yang seperti
itu, dan sungguh Allah telah memberikan taufiqnya kepada imam An Nawawi.
Imam An Nawawi karena kesungguhan,
perjuangan, dan kesibukannya yang hanya diisi dengan ilmu, sehingga ia memilih
untuk tidak menikah. Bukan hanya imam An Nawawi, banyak ulama-ulama kita yang
luar biasa karena mereka disibukkan untuk ilmu sehingga mereka memilih untuk
tidak menikah diantaranya imam Ath Thobari, imam Ibnu Taymiyah, Imam An Nawawi,
dan masih banyak ulama lainnya yang tidak menikah karena disibukkan dengan
ilmu.
Syaikh Abdul Fattah Abu
Ghuddah menjelaskan kenapa para ulama-ulama ini tidak menikah sedang menikah
adalah ibadah, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengannya
banyak mendapatkan kemashalatan dan banyak menghilangkan kemudhorotan. Maka
dijelaskan oleh Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah di dalam kitabnya: “kita harus
tahu bahwa para ulama meninggalkan nikah, itu adalah pilihan mereka. Dan dengan
meninggalkannya sudah jelas akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam hidup,
diantaranya akan mendapatkan kesulitan dalam hal kedapuran, tidak mendapatkan
pelayanan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan kasih sayang seorang istri,
tidak ada yang mengurusinya apabila ia sakit, dan tidak ada yang mengurusinya
ketika ia sudah tua.
Maka semua kesulitan ini akan sangat
menyusahkan seseorang apabila ia memilih untuk tidak menikah, dan tidak akan
ada yang mampu kecuali orang yang benar-benar memiliki tingkat kesabaran yang
tinggi, yang lebih mudah baginya untuk meninggalkan nikah dari pada
meninggalkan kesibukannya dalam menuntut ilmu dan mengajarkannya, mereka lebih
mementingkan sesuatu yang lebih penting dan lebih mulia dari pada sesuatu yang
lezat dan nikmat. Begitulah sekiranya keadaan ulama-ulama al uzzab (ulama-ulama
yang membujang) yang akan saya sebutkan penjelasanya mengenai mereka, dan
merekalah togak-togak ilmu yang besar.[9]
Para ulama-ulama al
uzzab, mereka bukan tidak tahu hukum nikah dan fadhilahnya, mereka bukan tidak
tahu dengan konsekuensinya, dan ditambah lagi tidak dalil yang menunjukkan
kepada disyariatkan untuk membujang. Maka apakah yang menyebabkan para ulama-
ulama yang mulia ini untuk tidak menikah? Disamping mereka paham hukumnya, dan
dianjurkannya untuk melakukannya, bahkan diantara mereka adalah fuqoha (ahli
fiqh).
Dan jawaban atas
keadaan mereka adalah, sesungguhnya keadaan mereka tidak menikah adalah jalan
hidup pribadi mereka, yang mereka pilih untuk hidup mereka, setelah mereka
mempertimbangkan dengan pandangan dan pengetahunan mereka yang tinggi antara
kebaikan menikah dan kebaikan menuntut ilmu. Maka merekapun memilih kebaikan
menuntut ilmu dari pada kebaikan menikah, mereka mendahulukan yang lebih
penting dari pada yang penting, dan mereka tidak ada menyerukan kepada seorang
pun untuk mengikuti jalan mereka, dan tidak pula mengatakan: “tidak menikah
untuk menuntut ilmu lebih baik dari pada menikah” tidak juga mengatakan: “kami
lebih baik dari pada kalian.” Dan tidak juga mengatakan bahwa meninggalkan
perkara nikah merupakan pendapat mazhab tertentu, dan tidak pula mengatakan
bahwa anak akan membuat hidup makin susah dan terkekang. Sungguh mereka
terlepas dari perkataan ini semua, akan tetapi tidak nikahnya mereka adalah
pilihan mereka untuk diri mereka sendiri yang menurut mereka itu lebih baik
dari mereka, dan terbukti dengan terhindarnya dari kemudhorotan- kemudhorotan
tidak menikah, justru sebaliknya mereka menjadi manusia-manusia terbaik dalam
menyumbangkan ilmu-ilmu mereka, tentunya dengan penjagaan Allah terhadap ketaqwaan,
iman, dan ilmu mereka.[10]
Mereka memilih untuk
tidak menikah bukan karena nafsu, tapi mereka memilih untuk tidak menikah
karena melihat itu lebih baik bagi mereka setelah mereka timbang dengan ilmu
mereka yang dalam. Terbukti dengan tidak menikah mereka tetap mampu istiqomah
di jalan yang lurus bahkan mengajak manusia ke jalan yang lurus, tidak banyak
manusia yang mampu seperti mereka, hanya orang-orang pilihan Allah dan yang
mendapatkan taufiqnya yang mampu hidup seperti itu, dan mereka pun belum tentu
mampu jika bukan karena pertolongan Allah subhanahu wata’ala, dan
sungguh Allah telah menolong mereka dan memberikan taufiqnya kepada mereka. Wallahu
‘alam
Imam An Nawawi wafat pada tahun
676 hijriyah, pada usia 45 tahun, dan
meninggalkan banyak tulisan yang telah ditulisnya selama hidupnya, yang dibaca dan dikaji oleh semua orang di
seluruh penjuru dunia sampai saat ini. Imam Malik rahimahullah mengatakan:
ما كان لله يبقي
“Sesuatu yang dilakukan
karena Allah pastikan akan kekal”
Terbukti itu pada imam
An Nawawi, berkat keikhlasannya dalam berjuang menuntut ilmu dan
mengajarkannya, juga membukukannya, umat islam setelahnya banyak merasakan
manisnya karya-karyanya dan ilmu-ilmu yang diwariskannya. Semoga Allah membalas
semua kebaikannya, dan menjadikan semua ilmu dan kitab yang diwariskannya untuk
ummat ini menjadi amal jariyah baginya, yang setiap orang membacanya,
mengajarkannya, dan mendapatkan manfaat dari padanya mengalir pahalanya ke
maqam Muhyiddin Al Imam An Nawawi. Aamin
ya rabbal ‘alamin

Komentar
Posting Komentar