Bolehkah membacakan al fatihah untuk mayyit?
Bolehkah
membacakan al fatihah untuk mayyit?
Hukum membaca al fatihah untuk mayyit di syariatkan dalam
agama secara mutlaq, seperti yang sudah di akui bahwa “perkara muthlaq di
tetapkan sesuai keumuman tempat, tempat, orang, dan keadaan”. Tidak boleh
mentaqyiid yang mutlak kecuali dengan dalil. Kalau tidak maka itu adalah perkara
bid’ah dalam agama menyempitkan apa yang sudah di luaskan oleh allah swt.
Maka hukum membaca al qur an untuk si mayyit baik sebelum
dikafankan atau sedang di kafankan atau setelah di kafankan maka itu di
syariatkan sesuai dengan keumuman dalil dalam membaca al qur an, ditambah
dengan hadits-hadits yang menyatakan itu secara khusus. Seperti yang di tulis
oleh imam abu bakar al khilal al hambali didalam kitabnya “al jami’” dalam bab
“ al qiroah ‘ala al qubri”, juga seperti yang sudah di tulis oleh al hafiz
syamsuddin al muqodisi al hambali dalam kitabnya tentang permasalahn ini, dan
juga sudah di tulis oleh imam al mufassir al qurthubi al maliki di dalam
kitabnya “ at tadzkiroh fii ahwal al maut wa umuril akhiroh”, juga di dalam
kitab imam al hafiz as suyuthi “syarah as suduur bisayarah halil mauti wal
qubur”, juga di dalam kitan al imam as sayyid abdullah bin as shiddiq al
ghomari “taudiih al bayan fii wusulil tsawabil qur an”, dan juga ulama-ulama
lainya.
Diantara hadits- hadits yang mensyariatkan perkara ini
adalah, di riwayatkan oleh abudurrahman bin al ‘ala bin al lajlaj, dari
bapaknya berkata: “wahai anakku kalau aku meninggal maka kafanilah aku, dan
katakan: bismillahi wa ‘ala millati
rasulillah, kemudian kuburkanlah aku dan bacakan di kepalaku al fatihah dan
akhir surat al baqoroh, sesungguhnya aku mendengar rasulullah saw mengatakan
seperti itu”, hadits shohih di riwayatkan oleh al imam ath thabroni di dalam
kitab “al mu’jam al kabiir” di katakan oleh imam al haitsami bahwa sanad
tsiqoh. Hadits ini juga di riwayatkan secara mauquf kepada ibnu umar
radhiyallahu ‘anhuma oleh al khola di dalam kitabnya “ juz ul qiroah ‘alal
qobri”, dan diriwayatkan juga oleh imam al baihaqi di dalam kitabnya “sunanul
kubro”, dan lain sebagainya, dan imam an nawawi dan ibnu hajar mengatkan kalau
hadits ini hasan.
Dan banyak juga di katakan dalam hadits-hadits lain yang
sanadnya lemah, seperti yang di riwayatkan oleh ali bin abi tholib karamaallahu
wajhah dari rasulullah saw bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan maka
bacalah al ikhlas sebelas kali maka pahalanya sampai kepada mayyit”.
Diriwayatkan oleh al khola dalam kitab “al qiroah ‘alal mayyit”, diriwayatkan
juga oleh samarqondi di dalam kitab “fadhoil qul huwaallahu ahad”. Juga ada beberapa hadits lain yang diriwayatkan
oleh abu hurairoh dan anas bin malik.
Berkata al hafiz syamsuddin bin abdillah al muqoddisi al
hanbali: “hadits-hadits ini karena dia banyak maka itu menunjukkan kepada
bahwasanya ini adalah asli (membaca al quran untuk mayyit itu di syariatkan),
dan umat muslim kapan pun dan dimana pun berkumpul dan membacakan al qur an
untuk orang yang sudah meninggal tanpa ada pengingkaran maka itu menunjukkan
kepada ijma’”.
Ada juga hadits yang berbicara tentang membaca surat yaasiin
untuk orang yang sudah meninggal, dari mu’aqol bin yasar radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya rasulullah saw bersabda: “bacalah surat yaasiin untuk orang yang
sudah meninggal” diriwayatkan oleh imam ahmad bin hanbal, abu daud, ibnu majah,
dan di shahihkan oleh ibnu hibban da al hakim. Dan imam al qurthubi berkata di dalam kitabnya “at
tadzkirah”: “surat yaasiin di baca untuk mayyit baik ketika dia meninggal atau
di kuburannya”.
Dan berkata imam al hafiz as suyuthi di dalam kitab “syarhu
suduur”: yang pertama jumhur sudah mengatakan seperti yang sudah di bahas,
kemudian ibnu abdul wahid al muqoddisi juga berpendapat seperti itu, imam at
thobari ahli sejarah ahli tafsiir pun juga berpendapat seperti itu”.
Membaca al fatihah untuk mayyit juga di syariatkan karena
surat al fatihah memiliki kekhususan di antara surat-surat yang lain, seperti
yang di katakan dalam hadits dari ubadah bin as shomat bahwa rasulullah saw
bersabda: “ummul qur an adalah pengganti dari yang lain sedangkan yang lain
bukan pengganti dari ummul qur an”. Di riwayatkan oleh ad daruquthni dan di
shahihkan oleh al hakim.
Imam al bukhori juga berkata di dalam kitabnya bab qiroatul
fatihah ‘alal janazah: “ini umum, baik di baca di dalam sholat ataupun di luar
sholat”.
Para ulama juga berdalil dengan hadits yang di riwayatkan
ibnu abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : “nabi saw melewati 2 kuburan dan
bersabda: sesungguhnya meraka berdua
sedang di azab dan merka berdua di azab bukan karena kesalahan besar, kemudian
beliau bersabda: salah satu dari mereka
diazab karena suka menfitnah, dan satunya lagi karena tidak menutup ketika buang
air kecil. Kemudian rasulullah saw mengambil ranting pohon kurma dan di
belahnya jadi dua kemudian di tancapkannya di atas kubur dan bersabda: semoga ini bisa meringankan azab mereka
sampai ranting itu kering”. Riwayat muttafaq ‘alaih
Imam al khottobi berkata: “itu adalah dalil di bolehkannya
tilawah di kuburan, karena mengharapkan keringanan dari tasbih ranting pohon
kurma saja boleh, apalagi membaca al qur an yang lebih mulia”.
Rasulullah saw lebih dari sekali beliau menyolatkan jenazah
di kuburan, seperti yang ada di dalam dua kitab shahih dan itab hadits lainnya,
di dalam sholat ada al fatihah, ada sholawat, ada dzikir, ada doa, kalau
seandainya boleh semuanya maka sebagiannya juga boleh.
Para ulama juga berdalilkan dengan sampainya pahala bagi
orang yang sudah meninggal jika hajinya di lakukan oleh orang lain ketika dia
telah meninggal, dan di dalam haji ada sholat, ada doa, ada dzikir, dan
sebagainya, maka apabila boleh semuanya maka boleh sebagiannya, pahala haji
sampai tentu pahala doa dan bacaan qur an juga sampai atas izin allah swt.
Dan atsar dari salafus sholih di riwayatkan oleh ibnu abi
syaibah di dalam kitabnya “al mushonif” dari imam as sya’bi rahimahullah: “dulu
orang-orang anshor membaca surat al baqoroh untuk orang yang sudah meninggal”,
atsar ini juga di riwayatkan oleh al khola di dalam kitabnya “al qiroah ‘alal
qobri”.
Dari al hasan bin as
shobah az za’faroni berkata: “aku bertanya kepada as syafi’i tentang membaca di
kuburan, beliau menjawab: tidak mengapa”.
Dari ali bin musa al hadad berkata: “ketika aku bersama imam
ahmad bin hanbal dan muhammad bin qudamah al jauhari ketika menjenguk jenazah,
ketika telah selesai di kafankan maka datanglah seorang pemuda buta duduk dan membaca
di kuburannya, maka imam ahmad berkata kepadanya: wahai pemuda, sesungguhnya
membaca di kuburan bid’ah. Ketika kami keluar dari kuburan muhammad bin qudamah
mengatakan kepada ahmad bin hanbal: wahai ahmad bin hanbal, aku telah mendengar dari mubsyir bin
al ‘ala al lajlaj dari ayahnya bahwasanya rasulullah saw mewasiatkan untuk di
bacakan al fatihah dan akhir surat al baqoroh di kepala si mayyit ketika sudah
di kafankan, dan aku juga mendengar itu dari ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma
bahwasanya rasulullah saw juga mewasiatkan seperti itu. Maka kemudian imam ahmad bin hanbal mengatakan: pergilah dan katakan kepadanya bacalah.”
Al ‘abbas bin muhammad ad duuri berkata bahwasanya dia
bertanya kepada al imam yahya bin ma’in, maka imam yahya bin ma’in juga menjawab
dengan hadits ini.
Kalangan ulama hanafiyah membolehkan ini, kalangan ulama
malikiyah pendapat yang mu’tamad adalah pendapat yang mensunnahkan perkara ini
seperti yang di sebutkan dalam kitab “hasiyah ad dusuki ‘ala syarhil kabiir”,
dalam kitab “an nawazil as shughro” punya syeikh siidi al muhdi al wazzani al
maliki, juga dalam kitab “ al ujubah” punya ibnu rusyd, juga dalam kitab
“ahkamul qur an” punya ibnu ‘arobi, juga dalam kitab “at tadzkiroh” punya imam
al qurthubi, begitu juga ulama-ulama mazhab maliki lainnya.
Adapun ulama kalangan as syafi’i, imam an nawawi mengatakan
dalam kitabnya “al majmu’”: “berkata sahabat-sahabat kami rahimahullah: di
sunnahkan bagi penziarah ketika memasuki kuburan untuk memberi salam, kemudian
berdoa untuk orang yang di kunjunginya dan semua ahlul kubur, dan afdhol salam
dan doanya sesuai yang ada di dalam hadits, juga di sunnahkan membaca al qur an
dan berdoa. Imam as syafi’i sudah membuat nash tentang ini, dan di sepakati
oleh ulama-ulama syafi’iyyah”.
Dan berkata juga imam an nawawi di dalam kitabnya “al adzkar”
bahwasanya imam as syafi’i berkata: “dan di sunnahkan untuk membacanya qur an
untuk si mayyit, apabila membacany sampai khatam itu lebih baik”, begitu juga
di dalam kitab “raiyadhus sholihin”.
Adapun pendapat ulama-ulama hanabilah jelas membolehkan
perkara ini, berkata al ‘allamah al mardawi di dalam kitab “al isnaf”: “tidak
di makruhkan membacakan al qur an di kuburan menurut dua riwayat paling shohih
dan mazhab ini”. Begitu di dalam kitab “al furu’”, begitu juga pendapat al
khola dan sahabatnya, begitu juga as syarih, al qodhi, ibnu tamim, dan
ulama-ulama hanabilah lainnya.
Bahkan syaikhul islam ibnu taymiyah pun yang membid’ahkan hal
ini, yang bertentangan dengan salaf dan kholaf, ketika beliau wafat banyak orang-orang
yang membacakan al qur an di kuburannya dan di rumahnya seperti yang di
sebutkan oleh ibnu abdul hadi al hanbali dan lainnya.
Demikian fatwa darul ifta’ al misriyyah[1]
Wallahu ‘ala
wa ‘alam
Komentar
Posting Komentar