Bolehkah membacakan al fatihah untuk mayyit?

Bolehkah membacakan al fatihah untuk mayyit?
Hukum membaca al fatihah untuk mayyit di syariatkan dalam agama secara mutlaq, seperti yang sudah di akui bahwa “perkara muthlaq di tetapkan sesuai keumuman tempat, tempat, orang, dan keadaan”. Tidak boleh mentaqyiid yang mutlak kecuali dengan dalil. Kalau tidak maka itu adalah perkara bid’ah dalam agama menyempitkan apa yang sudah di luaskan oleh allah swt.
Maka hukum membaca al qur an untuk si mayyit baik sebelum dikafankan atau sedang di kafankan atau setelah di kafankan maka itu di syariatkan sesuai dengan keumuman dalil dalam membaca al qur an, ditambah dengan hadits-hadits yang menyatakan itu secara khusus. Seperti yang di tulis oleh imam abu bakar al khilal al hambali didalam kitabnya “al jami’” dalam bab “ al qiroah ‘ala al qubri”, juga seperti yang sudah di tulis oleh al hafiz syamsuddin al muqodisi al hambali dalam kitabnya tentang permasalahn ini, dan juga sudah di tulis oleh imam al mufassir al qurthubi al maliki di dalam kitabnya “ at tadzkiroh fii ahwal al maut wa umuril akhiroh”, juga di dalam kitab imam al hafiz as suyuthi “syarah as suduur bisayarah halil mauti wal qubur”, juga di dalam kitan al imam as sayyid abdullah bin as shiddiq al ghomari “taudiih al bayan fii wusulil tsawabil qur an”, dan juga ulama-ulama lainya.
Diantara hadits- hadits yang mensyariatkan perkara ini adalah, di riwayatkan oleh abudurrahman bin al ‘ala bin al lajlaj, dari bapaknya berkata: “wahai anakku kalau aku meninggal maka kafanilah aku, dan katakan: bismillahi wa ‘ala millati rasulillah, kemudian kuburkanlah aku dan bacakan di kepalaku al fatihah dan akhir surat al baqoroh, sesungguhnya aku mendengar rasulullah saw mengatakan seperti itu”, hadits shohih di riwayatkan oleh al imam ath thabroni di dalam kitab “al mu’jam al kabiir” di katakan oleh imam al haitsami bahwa sanad tsiqoh. Hadits ini juga di riwayatkan secara mauquf kepada ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma oleh al khola di dalam kitabnya “ juz ul qiroah ‘alal qobri”, dan diriwayatkan juga oleh imam al baihaqi di dalam kitabnya “sunanul kubro”, dan lain sebagainya, dan imam an nawawi dan ibnu hajar mengatkan kalau hadits ini hasan.
Dan banyak juga di katakan dalam hadits-hadits lain yang sanadnya lemah, seperti yang di riwayatkan oleh ali bin abi tholib karamaallahu wajhah dari rasulullah saw bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan maka bacalah al ikhlas sebelas kali maka pahalanya sampai kepada mayyit”. Diriwayatkan oleh al khola dalam kitab “al qiroah ‘alal mayyit”, diriwayatkan juga oleh samarqondi di dalam kitab “fadhoil qul huwaallahu ahad”. Juga ada beberapa hadits lain yang diriwayatkan oleh abu hurairoh dan anas bin malik.
Berkata al hafiz syamsuddin bin abdillah al muqoddisi al hanbali: “hadits-hadits ini karena dia banyak maka itu menunjukkan kepada bahwasanya ini adalah asli (membaca al quran untuk mayyit itu di syariatkan), dan umat muslim kapan pun dan dimana pun berkumpul dan membacakan al qur an untuk orang yang sudah meninggal tanpa ada pengingkaran maka itu menunjukkan kepada ijma’”.
Ada juga hadits yang berbicara tentang membaca surat yaasiin untuk orang yang sudah meninggal, dari mu’aqol bin yasar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya rasulullah saw bersabda: “bacalah surat yaasiin untuk orang yang sudah meninggal” diriwayatkan oleh imam ahmad bin hanbal, abu daud, ibnu majah, dan di shahihkan oleh ibnu hibban da al hakim. Dan  imam al qurthubi berkata di dalam kitabnya “at tadzkirah”: “surat yaasiin di baca untuk mayyit baik ketika dia meninggal atau di kuburannya”.
Dan berkata imam al hafiz as suyuthi di dalam kitab “syarhu suduur”: yang pertama jumhur sudah mengatakan seperti yang sudah di bahas, kemudian ibnu abdul wahid al muqoddisi juga berpendapat seperti itu, imam at thobari ahli sejarah ahli tafsiir pun juga berpendapat seperti itu”.
Membaca al fatihah untuk mayyit juga di syariatkan karena surat al fatihah memiliki kekhususan di antara surat-surat yang lain, seperti yang di katakan dalam hadits dari ubadah bin as shomat bahwa rasulullah saw bersabda: “ummul qur an adalah pengganti dari yang lain sedangkan yang lain bukan pengganti dari ummul qur an”. Di riwayatkan oleh ad daruquthni dan di shahihkan oleh al hakim.
Imam al bukhori juga berkata di dalam kitabnya bab qiroatul fatihah ‘alal janazah: “ini umum, baik di baca di dalam sholat ataupun di luar sholat”.
Para ulama juga berdalil dengan hadits yang di riwayatkan ibnu abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : “nabi saw melewati 2 kuburan dan bersabda: sesungguhnya meraka berdua sedang di azab dan merka berdua di azab bukan karena kesalahan besar, kemudian beliau bersabda: salah satu dari mereka diazab karena suka menfitnah, dan satunya lagi karena tidak menutup ketika buang air kecil. Kemudian rasulullah saw mengambil ranting pohon kurma dan di belahnya jadi dua kemudian di tancapkannya di atas kubur dan bersabda: semoga ini bisa meringankan azab mereka sampai ranting itu kering”. Riwayat muttafaq ‘alaih
Imam al khottobi berkata: “itu adalah dalil di bolehkannya tilawah di kuburan, karena mengharapkan keringanan dari tasbih ranting pohon kurma saja boleh, apalagi membaca al qur an yang lebih mulia”.
Rasulullah saw lebih dari sekali beliau menyolatkan jenazah di kuburan, seperti yang ada di dalam dua kitab shahih dan itab hadits lainnya, di dalam sholat ada al fatihah, ada sholawat, ada dzikir, ada doa, kalau seandainya boleh semuanya maka sebagiannya juga boleh.
Para ulama juga berdalilkan dengan sampainya pahala bagi orang yang sudah meninggal jika hajinya di lakukan oleh orang lain ketika dia telah meninggal, dan di dalam haji ada sholat, ada doa, ada dzikir, dan sebagainya, maka apabila boleh semuanya maka boleh sebagiannya, pahala haji sampai tentu pahala doa dan bacaan qur an juga sampai atas izin allah swt.
Dan atsar dari salafus sholih di riwayatkan oleh ibnu abi syaibah di dalam kitabnya “al mushonif” dari imam as sya’bi rahimahullah: “dulu orang-orang anshor membaca surat al baqoroh untuk orang yang sudah meninggal”, atsar ini juga di riwayatkan oleh al khola di dalam kitabnya “al qiroah ‘alal qobri”.
Dari  al hasan bin as shobah az za’faroni berkata: “aku bertanya kepada as syafi’i tentang membaca di kuburan, beliau menjawab: tidak mengapa”.
Dari ali bin musa al hadad berkata: “ketika aku bersama imam ahmad bin hanbal dan muhammad bin qudamah al jauhari ketika menjenguk jenazah, ketika telah selesai di kafankan maka datanglah seorang pemuda buta duduk dan membaca di kuburannya, maka imam ahmad berkata kepadanya: wahai pemuda, sesungguhnya membaca di kuburan bid’ah. Ketika kami keluar dari kuburan muhammad bin qudamah mengatakan kepada ahmad bin hanbal: wahai ahmad bin  hanbal, aku telah mendengar dari mubsyir bin al ‘ala al lajlaj dari ayahnya bahwasanya rasulullah saw mewasiatkan untuk di bacakan al fatihah dan akhir surat al baqoroh di kepala si mayyit ketika sudah di kafankan, dan aku juga mendengar itu dari ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya rasulullah saw juga mewasiatkan seperti itu. Maka kemudian imam ahmad bin hanbal mengatakan: pergilah dan katakan kepadanya bacalah.”
Al ‘abbas bin muhammad ad duuri berkata bahwasanya dia bertanya kepada al imam yahya bin ma’in, maka imam yahya bin ma’in juga menjawab dengan hadits ini.
Kalangan ulama hanafiyah membolehkan ini, kalangan ulama malikiyah pendapat yang mu’tamad adalah pendapat yang mensunnahkan perkara ini seperti yang di sebutkan dalam kitab “hasiyah ad dusuki ‘ala syarhil kabiir”, dalam kitab “an nawazil as shughro” punya syeikh siidi al muhdi al wazzani al maliki, juga dalam kitab “ al ujubah” punya ibnu rusyd, juga dalam kitab “ahkamul qur an” punya ibnu ‘arobi, juga dalam kitab “at tadzkiroh” punya imam al qurthubi, begitu juga ulama-ulama mazhab maliki lainnya.
Adapun ulama kalangan as syafi’i, imam an nawawi mengatakan dalam kitabnya “al majmu’”: “berkata sahabat-sahabat kami rahimahullah: di sunnahkan bagi penziarah ketika memasuki kuburan untuk memberi salam, kemudian berdoa untuk orang yang di kunjunginya dan semua ahlul kubur, dan afdhol salam dan doanya sesuai yang ada di dalam hadits, juga di sunnahkan membaca al qur an dan berdoa. Imam as syafi’i sudah membuat nash tentang ini, dan di sepakati oleh ulama-ulama syafi’iyyah”.
Dan berkata juga imam an nawawi di dalam kitabnya “al adzkar” bahwasanya imam as syafi’i berkata: “dan di sunnahkan untuk membacanya qur an untuk si mayyit, apabila membacany sampai khatam itu lebih baik”, begitu juga di dalam kitab “raiyadhus sholihin”.
Adapun pendapat ulama-ulama hanabilah jelas membolehkan perkara ini, berkata al ‘allamah al mardawi di dalam kitab “al isnaf”: “tidak di makruhkan membacakan al qur an di kuburan menurut dua riwayat paling shohih dan mazhab ini”. Begitu di dalam kitab “al furu’”, begitu juga pendapat al khola dan sahabatnya, begitu juga as syarih, al qodhi, ibnu tamim, dan ulama-ulama hanabilah lainnya.
Bahkan syaikhul islam ibnu taymiyah pun yang membid’ahkan hal ini, yang bertentangan dengan salaf dan kholaf, ketika beliau wafat banyak orang-orang yang membacakan al qur an di kuburannya dan di rumahnya seperti yang di sebutkan oleh ibnu abdul hadi al hanbali dan lainnya.
Demikian fatwa darul ifta’ al misriyyah[1]

Wallahu ‘ala wa ‘alam


           


[1] Nomor: 2142, tanggal: 30/06/2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUJJATUL ISLAM AL IMAM AL GHAZALI

MAQASHID CINTA

Pelajaran dari masa lalu