MAQASHID PUASA
MAQASHID PUASA (Penjelasan tentang maksud-maksud puasa) Oleh: Khadim Markaz Al Hanifah Maqoshid jamak dari maksid yang artinya adalah maksud. Syariat yang diturunkan Allah subhanahu wata’ala memiliki maksud-maksud, ibadah yang diperintahkan Allah subhanahu wata’ala memiliki maksud-maksud, karena perintah Allah kepada hambanya bukan hanya sekedar perintah kosong tanpa makna , atau tanpa hikmah, atau tanpa maksud yang mulia. Sulthonul ulama al imam Izzuddin bin Abdissalam mengatakan di dalam kitabnya bahwa maksud dari semua ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah. [1] Begitu juga dari syaikh Ahmad Abdussalam Ar Roisuny, ulama pakar ilmu maqoshid, ketua persatuan ulama sedunia, menjelaskan dalam suatu muhadharah ilmu maqoshid, bahwa maqoshid terbagi dua, maqoshid kulli dan maqoshid juz’i. Adapun maqoshid kulli adalah maqoshid yang berl...