Bolehkah membacakan al fatihah untuk mayyit? Hukum membaca al fatihah untuk mayyit di syariatkan dalam agama secara mutlaq, seperti yang sudah di akui bahwa “perkara muthlaq di tetapkan sesuai keumuman tempat, tempat, orang, dan keadaan”. Tidak boleh mentaqyiid yang mutlak kecuali dengan dalil. Kalau tidak maka itu adalah perkara bid’ah dalam agama menyempitkan apa yang sudah di luaskan oleh allah swt. Maka hukum membaca al qur an untuk si mayyit baik sebelum dikafankan atau sedang di kafankan atau setelah di kafankan maka itu di syariatkan sesuai dengan keumuman dalil dalam membaca al qur an, ditambah dengan hadits-hadits yang menyatakan itu secara khusus. Seperti yang di tulis oleh imam abu bakar al khilal al hambali didalam kitabnya “al jami’” dalam bab “ al qiroah ‘ala al qubri”, juga seperti yang sudah di tulis oleh al hafiz syamsuddin al muqodisi al hambali dalam kitabnya tentang permasalahn ini, dan juga sudah di tulis oleh imam al mufassir al qurthubi al maliki di dalam ki...